Tanah Yang Terlantar
Pernah gak sih kalian merasa terganggu oleh
hewan liar yang naik ke rumah tempat kalian tinggal, seperti ular misalnya?
Di artikel ketiga ini ane akan menulis tentang
kondisi tanah yang terlantar di belakang rumah tempat ane tinggal. Di belakang
rumah tempat ane tinggal sekarang ini di Jl. Adisucipto, Gg. Pelangi terdapat
sebidang tanah yang lumayan luas, cukup untuk membangun satu rumah mewah.
Iya guys, tanahnya memang luas, tapi sayangnya tanah
ini tidak terurus, jangankan diurus, pemiliknya saja tidak tahu siapa. Menurut
orang tua ane, tanah ini sudah ditelantarkan oleh entah siapa pemiliknya kurang
lebih selama tiga puluh tahun. Kenapa tidak menjadi hutan? Ada beberapa alasan
yang mungkin menjadi penyebabnya guys, pertama mungkin karena memang tidak ada
pohon – pohon gede tumbuh di tanah ini, kedua karena tetangga sekitar yang
rumahnya dekat dengan posisi tanah tersebut sering menebas rumput liarnya, dan
yang ketiga adalah karena ada warga di Gang sebelah yang sering membawa kambing
– kambing peliharaannya untuk makan rumput di tanah tersebut. Tanah tersebut
mungkin milik si peternak kambing? Bukan ya guys, soalnya orangnya langsung
yang mengatakan tanah tersebut bukan miliknya.
Tanah ini menurut ane sangat mengganggu, soalnya
kadang – kadang ada hewan liar yang mencoba masuk ke rumah, salah satunya ular.
Membiarkan tanah miliknya terlantar menurut ane adalah tindakan yang kurang
baik guys soalnya pemiliknya tidak tahu hewan apa yang tinggal di tanahnya, gak
masalah sih selama hewan tersebut tidak mengganggu warga sekitar, tapi gimana
kalau hewan tersebut mengganggu warga hingga mencoba menyerang warga sekitar,
kan bahaya guys.
Sebenarnya ada tata cara mengurus tanah yang terlantar
seperti ini, aturannya bahkan sudah jelas tertera di Peraturan Kepala Badan
Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2010, tapi sepertinya warga sekitar sama sekali
tidak tertaring untuk mengurus tanah tersebut.
Sudah dulu yaa guys, sampai nanti, bye bye :)
Comments
Post a Comment