Tanah Yang Terlantar

Pernah gak sih kalian merasa terganggu oleh hewan liar yang naik ke rumah tempat kalian tinggal, seperti ular misalnya?
        Di artikel ketiga ini ane akan menulis tentang kondisi tanah yang terlantar di belakang rumah tempat ane tinggal. Di belakang rumah tempat ane tinggal sekarang ini di Jl. Adisucipto, Gg. Pelangi terdapat sebidang tanah yang lumayan luas, cukup untuk membangun satu rumah mewah.


        Iya guys, tanahnya memang luas, tapi sayangnya tanah ini tidak terurus, jangankan diurus, pemiliknya saja tidak tahu siapa. Menurut orang tua ane, tanah ini sudah ditelantarkan oleh entah siapa pemiliknya kurang lebih selama tiga puluh tahun. Kenapa tidak menjadi hutan? Ada beberapa alasan yang mungkin menjadi penyebabnya guys, pertama mungkin karena memang tidak ada pohon – pohon gede tumbuh di tanah ini, kedua karena tetangga sekitar yang rumahnya dekat dengan posisi tanah tersebut sering menebas rumput liarnya, dan yang ketiga adalah karena ada warga di Gang sebelah yang sering membawa kambing – kambing peliharaannya untuk makan rumput di tanah tersebut. Tanah tersebut mungkin milik si peternak kambing? Bukan ya guys, soalnya orangnya langsung yang mengatakan tanah tersebut bukan miliknya.
        Tanah ini menurut ane sangat mengganggu, soalnya kadang – kadang ada hewan liar yang mencoba masuk ke rumah, salah satunya ular. Membiarkan tanah miliknya terlantar menurut ane adalah tindakan yang kurang baik guys soalnya pemiliknya tidak tahu hewan apa yang tinggal di tanahnya, gak masalah sih selama hewan tersebut tidak mengganggu warga sekitar, tapi gimana kalau hewan tersebut mengganggu warga hingga mencoba menyerang warga sekitar, kan bahaya guys.
        Sebenarnya ada tata cara mengurus tanah yang terlantar seperti ini, aturannya bahkan sudah jelas tertera di Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2010, tapi sepertinya warga sekitar sama sekali tidak tertaring untuk mengurus tanah tersebut.
Sudah dulu yaa guys, sampai nanti, bye bye :)

Comments